Pembatasan Kegiatan Umum dan Akademik di IST AKPRIND

Memperhatikan Keputusan Bersama Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  Menteri  Agama,  Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun  2021,  Nomor  HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717  Tahun  2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022, Instruksi   Gubernur   Daerah   Istimewa   Yogyakarta   Nomor  4/INSTR/2022   tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di DIY, serta perkembangan terakhir kasus Covid-19 yang masih mengkhawatirkan, maka:

  1. Pegawai bekerja di kampus secara bergantian sebanyak 3 (tiga) hari dalam seminggu, dan 2 (dua) hari lainnya Bekerja dari Rumah (BDR). Bagi pegawai yang hadir di kampus harus dalam kondisi sehat dan wajib mematuhi prokes.
  2. Seluruh kegiatan dan layanan akademik, kemahasiswaan, dan administrasi diutamakan dilaksanakan menggunakan teknologi informasi secara daring. Para Kepala Unit Kerja melakukan pengaturan pekerjaan dan layanan di unitnya agar tetap berjalan dengan baik.
  3. Penerapan protokol kesehatan penerimaan mahasiswa baru dalam masa pandemi Covid-19 mengacu pada Surat Edaran Rektor Nomor: 015/SE/Rek/VI/2021 diutamakan menggunakan teknologi informasi secara daring.
  4. Memperpanjang pengunduran awal  Pembelajaran Luring  Tatap  Muka  Terbatas  Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 hingga tanggal 28 Februari 2022.
  5. Pembatasan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pencegahan Covid-19 mengacu pada Surat Edaran Rektor Nomor: 013/SE/Rek/VI/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemahasiswaan Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Lingkungan IST AKPRIND.
  6. Pegawai dihimbau tidak menerima tamu terutama yang ditetapkan sebagai zona merah baik di kampus maupun di rumah.
  7. Pegawai tidak diperkenankan melakukan perjalanan pribadi maupun dinas keluar wilayah DIY, kecuali yang bersifat sangat penting dan mendesak dengan ijin dari Wakil Rektor II.
  8. Satgas Penanganan Covid-19 IST AKPRIND melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan kampus secara rutin.
  9. Khusus untuk Pegawai Bagian Rumah Tangga dan SK4 diatur dengan jadwal tersendiri.
  10. Meminta  kepada  semua  dosen  dan  tenaga  kependidikan  untuk  bersama-sama  menjaga komitmen agar pembelajaran daring dan Bekerja dari Rumah (BDR) dapat berjalan dengan baik untuk kemajuan IST AKPRIND.
  11. Kebijakan  ini  berlaku  tanggal  21-28  Februari  2022,  akan  selalu  dipantau  dan  dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi terkini.

Demikian  edaran  ini  disampaikan,  untuk  menjadi  perhatian  dan  dilaksanakan  sebagaimana mestinya.

Surat Edaran Nomor: 003/SE/Rek/II/2022

Open chat
Hubungi kami via Whatsapp