Berdasarkan :
1. Hasil rapat yudisium Penetapan Penerima bantuan UKT SPP tahun akademik 2021/2022 pada tanggal 16 September 2021
2. Surat Keputusan Rektor Nomor 009/Skep/Rek/IX/2021 tertanggal 24 September 2021 Tentang Penetapan Usulan Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya UKT/SPP Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022.
Dengan ini kami sampaikan, Mahasiswa sudah bisa melakukan konfirmasi untuk kelanjutan pembayaran UKT/SPP serta beberapa hal teknis lainnya mengenai UKT SPP.
Konfirmasi dapat dilaksanakan secara :
1. Luring melalui loket keuangan
2. Daring pada nomor WA (Keuangan) 0851 6172 1574 dengan format :
UKT-Kemdikbud/Nama/Nim/Pertanyaan (untuk penerima UKT Kemdikbud)
UKT-Institut/Nama/NIM/Pertanyaan (untuk penerima UKT Institut)
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
SK Penetapan Usulan Mahasiswa Penerima Bantuan UKT/SPP Semester Ganjil TA 2021/2022 unduh disini