IST AKPRIND Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual: Tahap Uji Publik Digelar Hari Ini

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat peningkatan signifikan sebesar 50% atau sebesar 338.496 kasus Kekerasan Berbasis Gender (KGB) pada tahun 2021. Sedangkan, pada tahun 2020 angka kasus berada pada kisaran 226 ribu. Angka ini amat mengkhawatirkan, sebab menunjukkan jika Indonesia saat ini berapa pada keadaan darurat kekerasan seksual. Mirisnya lagi, menurut laporan tahunan Komnas Perempuan selama kurun waktu 2015 – 2021, kampus menduduki peringkat pertama dalam hal terjadinya kasus kekerasan seksual. 

Melihat situasi ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Melalui peraturan ini, diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap sivitas akademika dalam mewujudkan proses pembelajaran yang aman. Peraturan ini mewajibkan setiap perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). 

Institut Sains & Teknologi AKPRIND Yogyakarta (IST AKPRIND) menyadari bahwa pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan hal yang harus menjadi perhatian semua pihak. Untuk itu, diselenggarakan Uji Publik Calon Panitia Seleksi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, Kamis (17/11). Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama, Kampus 1 IST AKPRIND merupakan salah satu tahapan guna membentuk Satgas PPKS IST AKPRIND

Pada kesempatan ini keenam peserta Uji Publik Calon Panitia Seleksi Satgas PPKS yang terdiri dari 2 dosen, 2 tenaga kependidikan, serta 2 mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengutarakan ide dan wawasan seputar kekerasan seksual. Keenam orang ini masing-masing ialah Catur Iswahyudi, S.Kom., S.E., M.Cs., MTA., Danis Agoes Wiloso, S.T., M.T., Erciana Mahmudah, S.T., Siti Asdah, Ana Anisa Aulia, serta Wahid Muharam Rifai. Penguji pada kesempatan ini adalah Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta yaitu Dyah Widyastuti, S.H. dan Konselor Psikologi Rifka Annisa Women’s Crisis Center Yogyakarta Dewi Julianti, S.H.

Materi diskusi pada kegiatan ini terdiri dari empat poin utama yakni isu toleransi dan perundungan serta anti keberagaman, pencegahan aksi perundungan di lingkungan kampus, pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di kampus, serta sinergi Ormas maupun LSM dan kampus dalam pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan seksual di kampus. Uji publik ini dihadiri dan dibuka oleh Rektor IST AKPRIND Dr. Edhy Sutanta, S.T., M.Kom., jajaran Wakil Rektor, perwakilan dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa di lingkungan IST AKPRIND. (humas)

Open chat
Hubungi kami via Whatsapp